Kamis, 28 Mei 2015

Perekonomian Indonesia

Perekonomian Nasional

Ika Yusmayanti 

1EB-42


1.    Undang-undang dasar 1945 pasal 33 memandang koperasi soko guru perekonomian nasional, kenapa koperasi tersebut dijadikan sebagai tokoh soko guru dan pelopor pasal 33 menurut pandangan muhammad hatta ?
Jawab :
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)    Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)    Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)    Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)    Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


2.    Apa yang dimaksud dengan asas manfaat pada pembangunan nasional dalam setiap pelaksanaan pembangunan ?

Jawab  :
Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global (Tap. MPR No. IV/MPR/1999). Dalam mengimplementasikan Pembangunan Nasional senantiasa mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kokoh, baik kekuatan moral maupun etika bangsa Indonesia.
Yang dimaksud Asas manfaat yaitu “bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusia”.


3.    Kebijakan pemerintah terkait dengan adanya penghapusan sebagai subsidi pemerintah pada komoditas strategi, seperti: (bbm, listrik) secara berhadap dan diserahkan ke mekanisme pasar hal ini berdampak harga-harga menjadi meningkat. Berdasarkan uraian tersebut jika dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada bagaimana menurut pendapat kalian ?

Jawab  :
Kebijakan subsidi BBM mengakibatkan terjadinya disparitas harga di pasar yang mendorong timbulnya berbagai bentuk penyalahgunaan penggunaan BBM, sehingga walaupun sasaran kebijakan subsidi tercapai namun dalam kenyataannya banyak pihak yang tidak berhak mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut.
Berkenaan dengan beban subsidi yang semakin meningkat, tetapi tidak diimbangi penerimaan keuangan negara yang stabil dan tidak berbasis pada pinjaman luar negeri, maka kondisi keuangan negara perlu segera diperbaiki dengan sejumlah implikasi, yaitu antara lain menghentikan ketergantungan pada hutang luar negeri dan memaksimalkan nilai tambah BBM . Memaksimalkan nilai tambah BBM berarti pemerintah harus mengurangi bahkan menghentikan subsidi BBM. Namun untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat pengurangan atau penghapusan subsidi BBM ini maka pemerintah perlu memikirkan kebijakan alternatif yang dapat meminimalisasikan dampak negatif akibat penghapusan subsidi BBM. Salah satu bentuk kebijakan alternatif itu adalah kebijakan kompensasi penghapusan subsidi BBM yang dikhususkan bagi kelompok miskin. Dampak dari penurunan subsidi BBM yaitu pada aspek ekonomi terjadi kenaikan inflasi, penurunan daya saing dan ekspor serta peningkatan PDB rill, investasi, penerimaan pemerintah, dan kesempatan kerja.


4.    Berdasarkan soal no 3 apakah saudara mendukung atau tidak mendukung berikan alasan ?

Jawab :
Penurunan subsidi itu sangat merugikan dalam segi apapun. Pemerintah membuat Subsidi awalnya untuk membantu kalangan-kalangan menengah dan rendah. Tapi mengapa sekarang harus dihapuskan? itu sama aja tidak akan ada lagi yang meringankan kehidupan masyarakat kelas bawah. Oleh sebab itu harusnya pemerintah bisa memahami masyarakat untuk meningkatkan sistem ekonomi mereka yang belum baik bukan malah menambah beban mereka saat ini yang makin lama makin berat.
Saya tidak mendukung karena menurut saya kalau subsidi seperti bbm dan listrik dihapuskan akan sangat merugikan masyarakat dikalangan menengah dan bawah. Dan hal ini berdampak sangat berpengaruh yang signifikan kepada masyarakat karena itu harusnya subsidi tidak boleh dihapuskan.



DAFTAR PUSTAKA 

https://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
http://blog-pelajaransekolah.blogspot.com/2014/01/asas-pembangunan-nasional.html
http://irriyanti.blogspot.com/2013/06/makalah-sederhana-pembangunan-nasional.html
https://diniyartiwulandari.wordpress.com/2009/03/06/dampak-penghapusan-subsidi-bbm-terhadap-perekonomian-efisiensi-dan-peluang-usaha-bagi-pertamina/


Benarkah MK melegalkan Zina dan LGBT ?

TUGAS KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA  Diskusi yang diadakan pada hari selasa, 19 desember 2017 pada acara Indonesia Lawyer...