Jumat, 24 November 2017

ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERA COMPETITIF MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK



PENDAHULUAN

Etika profesi menjadi permasalahan penting dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam praktek akuntan publik. Etika profesi akuntan sangat terdengar saat ada beberapa kasus besar yang melanda dunia, dalam negeri dan luar negeri. Contohnya dalam negeri yaitu kasus pada PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia dan PT. Kimia Farma dan contoh luar negeri adalah kasus Enron yang terjadi di USA yang menyebabkan ditutupnya kantor Akuntan Publik terbesar di dunia yaitu Andersen. Kasus-kasus tersebut didefinisikan oleh para ahli terjadi karena kegagalan dalam menerapkan Etika Profesi Akuntan dalam praktek Akunan Publik. Meskipun begitu Etika Profesi tidak hanya diterapkan pada Akuntan Publik tapi juga diterapkan pada mereka yang ahli di bidang akuntansi.
Etika Profesi Akuntan Publik difokuskan mengacu pada IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Jurnal inipun membahas tentang bagaimana pandangan syariah islam dan difokuskan pada prinsip AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution)

TELAAH PUSTAKA

Etika, Moral, Kognitif
Dari pandangan Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” (bentuk tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Filosof Yunani terkenal Aristoteles (384-322 SM) telah menggunakan istilah ethos untuk menjelaskan filsafat moral. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, Etika adalah ilmu pengetahunan tentang azaz-azaz moral. Sementara dalam kamus Echol dan Shadaly (1995) Etika adalah perilaku etis, layak, beradab, dan bertata susila. Etika adalah perilaku atau moral seseorang yang mencerminkan dirinya sendiri dalam hal baik maupun buruk. Karena hal tersebut sejalan dengan pendapat Boynton dan Kell (1996) yang mendefinisikan etika sebagai sebuah pranata yang terdiri dari prinsip-prinsip moral dan standar yang berfokus pada perilaku manusiawi untuk dapat menentukan “benar” dan “salah”.
Moral diartikan sebagai nilai-nilai serta norma-norma yang menjadi dasar pegangan bagi seseorang atau sekolompok orang dalam bertindak. Kata Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang memiliki arti: kebiasaan. Morris berarti kebiasaan moral. Moral adalah tindakan seseorang yang berlaku sesuai norma dan nilai yang berlaku dimasyarakat. Sementara untuk pendekatan pemikiran egois berfokus pada tindakan kebaikan untuk kepentingan diri sendiri. Egois adalah perilaku seseorang yang melakukan sesuatu sesuai keinginannya dan tidak mau menerima pendapat orang lain. Kalangan ahli jiwa berpendapat, tingkah laku manusia akan senantiasa didasarkan pada kognisi, yaitu tindakan untuk mengenali dan memikirkan situasi dimana tingkah laku itu terjadi.
Pada tahun 1960-1970, Kohlberg berdasarkan penelitian empirisnya menghasilkan teori Kognitif development. Dalam teori tersebut disebutkan bahwa pada intinya moralitas mewakili seperangkat pertimbangan dan keputusan rasional yang berlaku dalam setiap kebudayaan, melalui prinsip kesejahteraan dan keadilan. Teori pemikiran Lawrence Kohlberg ini menghasilkan 3 tingkat tahap perkembangan moral manusia, yaitu:
1. Tahap Pra Konvensional, pada tahap ini manusia mengenali awal konsep moral yang ditafsirkan secara fisis dan hedonistis. Jika jahat dihukum jika baik diberi hadiah. Tindakan yang baik akan mendapat pujian dan hadiah, dan karenanya berakibat baik secara fisik pada diri sendiri. Dalam tahap ini terdiri dari 2 tahapan yaitu: (1) Punishment and obedience Orientation. (2)Instrument Relativist Orientation.
2. Tahap Konvensional, pada tahap ini manusia mulai belajar tentang kemasyarakatan. Mereka belajar secara aktif menunjang ketertiban dan berusaha untuk mempu mengidentifikasi diri mereka dalam sebuah ketertiban sosial. Dalam tahap ini terdiri dari 2 tahapan yaitu: (1) Interpersonal Concordance (Good boy-nice girl). (2) Law and order orientation.
3. Tahap Setelah Konvensional, pada tahap ini manusia mulai mencari prinsip-prinsip moral berdasarkan pada nilai-nilai yang valid dan yang dapat diimplementasikan. Prinsip tersebut dapat bersumber pada otoritas sekelompok orang atau melalui sumber-sumber yang lain. Dalam tahapan ini terdiri dari 2 tahapan: (1) Social Contract Orientation. (2) The Universal Ethical Principle Orientation.

Etika dalam Perspektif Syariah dan Etika AAOIFI
Kata Syara’a berarti mendatangi tempat minum, atau menjadi terbuka atau tampak jelas. Kata Syari’a berarti menghadap terbuka ke arah tertentu. Di dalam Al Qur’an kata Syariat memiliki 2 makna yaitu (1) Aturan,Hukum atau jalan (Asy Syuro 13, Asy Syuro 21, Al Maidah 48, Al Jatsiyah 18). (2) Sesuatu yang terbuka, tampak jelas (Al A’raf 163).
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang berkedudukan di Bahrain, yang merupakan organisasi Akuntan yang berpraktek di dunia Bisnis Syariah, merumuskan Etika Profesi Akuntan Publik yang berpraktek di institusi syariah dalam 6 prinsip etika profesi akuntan,yaitu:
1. Trustworthiness, yaitu akuntan harus dapat dipercaya dan jujur dalam menjalankan profesinya.
2. Legitimacy, yaitu akuntan harus memastikan keabsahan segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan profesinya sesuai aturan dan prinsip-prinsip syariah.
3. Objectivity, artinya akuntan harus adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan, dan independen dalam fakta dan penampilan.
4. Professional Competence and dilligent, artinya akuntan harus kompeten dan terlatih dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
5. Faith driven conduct, artinya perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai agama.
6. Professional conduct and technical standards, artinya dalam menjalankan tugasnya akuntan harus mematuhi standar akuntansi dan auditing yang ditetapkan AAOIFI.

Etika Profesi Akuntan AICPA
Di kalangan negara-negara barat (USA khususnya) orientasi pelaksanaan etika profesi lebih ditujukan pada maksud dan tujuan untuk dapat senantiasa mendapatkan kepercayaan publik dan stakeholder, demi menjaga reputasi dan kredibilitas profesi di tengah-tengah masyarakat. Karenanya landasan Etika Profesi Akuntan yang dibangun oleh AICPA mengemban prinsip nilai-nilai yang
diorentasikan guna menjaga reputasi dan kredibilitas tersebut. Beberapa prinsip dasar etika profesi akuntan yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
1. Responsibilities, yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang profesional
2.  The Public Interest, yaitu berorientasi pada pelayanan untuk kepentingan umum, dengan menghargai kepecayaan yang diberikan oleh masyarakat.
3.  Integrity, yaitu menjaga kejujuran dalam menjalankan aktifitas profesional.
4. Objectivity and Independent, yaitu menjaga obyektifitas, tidak berpihak, senantiasa bersikap independen dalam menjalankan aktifitas profesionalnya.
5. Due Care, yaitu memahami standar-standar teknis dengan senantiasa secara terus menerus memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanan.
6. Scope and Nature of Services, yaitu memahami prinsip-prinsip kode etik profesi dalam menentukan ruang lingkup dan sifat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Jika diteliti secara tajam, maka prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntan AICPA banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai materialistik dan sekuler serta Permisive yang berkembang di negara-negara barat. Nilai-nilai tersebut mempengaruhi sikap dan tindak masyarakat sehingga menjadi sebuah ajaran ethics yang diakui masyarakat. Dalam referensi AICPA, implementasi pelaksanaan Etika Profesi lebih ditujukan untuk menjamin anggotanya senantiasa mentaati aturan, standar dan hukum yang berlaku, yang mengikat anggotanya.

Etika Profesi Akuntansi Publik Indonesia di Era Kompotitif
Akuntan Publik di Indonesia bergabung di dalam wadah organisasi IAPI
(Institut Akuntan Publik Indonesia). IAPI merupakan organisasi baru hasil
penjelmaan dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Kompartemen Akuntan Publik. Penyusunan ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK oleh IAPI ini didasarkan pada perkembangan yang terjadi pada tatanan global dunia usaha, yang ditandai dengan meningkatnya transaksi korporasi lintas batas negara, tuntutan adanya transparansi dan akuntabilitas atas penyajian laporan keuangan.
Di dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik – IAPI, terdiri dari 2 bagian:
(Bagian A) berisi prinsip dasar etika profesi yang memberikan kerangka
konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. (Bagian B) berisi penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Dengan kata lain, Bagian A: berisi Dasar Konseptual Etika MODERNISASI, Volume 9, Nomor 58 1, Februari 2013, Bagian B: berisi petunjuk teknis pelaksanaan etika profesi. Prinsip dasar etika profesi akuntan publik, yang terdapat di bagian A, terdiri dari:
1. Prinsip Integritas, yaitu setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam
menjalankan hubungan profesional.
2.  Prinsip Obyektifitas, yaitu setiap praktisi harus obyektif, tidak memihak
dan tidak boleh membiarkan unsur subyektifitas, benturan kepentingan,
mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
3.  Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan & Kehati-hatian Profesional (Professional Competence and Due Care), yaitu setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya agar senantiasa kompeten dalam melaksanakan aktifitas profesinya sesuai standar profesi dan kode etik profesinya.
4.  Prinsip Kerahasiaan, yaitu setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang diperolehnya tanpa persetujuan kliennya, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
5.  Prinsip Perilaku Profesional, yaitu setiap praktisi wajib untuk mentaati
peraturan dan perundangan yang berlaku.


Aspek - aspek etika profesi akuntansi K. Bertnes dapat dilihat pada tabel berikut ini:
ASPEK
AAOIFI
AICPA
IAPI
Kejujuran
Dapat dipercaya dan jujur
Menjaga kejujuran
Menjaga kejujuran
Obyektifitas
Adil dan tiak memihak
Menjaga objektifitas
Harus obyektif
Kompetensi
Kompeten dan terlatih dengan baik
Memahami standar dan memperbaiki kompetensi dan kualitas
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati – hatian profesional
Kepatuhan pada Aturan, Standar, Hukum
Memastikan keabsahan dan mematuhi standar akuntansi
Memahami standar dan memperbaiki kompetensi dan kualitas
Mentaati peraturan
Kepatuhan pada Nilai – nilai Moral Agama dan Keadilan
Konsisten dengan nilai nilai agama


Amanah dan Dapat Dipercaya
Dapat dipercaya dan jujur
Kepentingan pelayanan umum
Wajib menjaga kerahasiaan
Kepatuhan pada Aturan Norma  Moral Masyarakat
Konsisten dengan nilai – nilai agama
Bertanggung jawab


Etika Profesi berdasarkan beberapa aspek nilai etika, berdasarkan dari Jurnal tersebut adanya perbandingan antara Akuntan Publik Lokal dengan Akuntan Publik Asing, dimana Akuntan Publik Asing lebih menggunakan aspek dasar Etika Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), fokus AICPA lebih kepada kepentingan pelayanan umum serta bertanggung jawab dan memahami standar serta memperbaiki kompetensi & kualitas. Inilah yang menjadi nilai lebih dibandingkan dengan aspek-aspek dasar etika lainnya seperti: AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dan IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
            Sampai saat ini, kemandirian antara Akuntan Publik di Indonesia masih jauh dengan Akuntan Publik Asing. Dimana etika profesinya dan standar etikanya merupakan produk-produk asing yang di copy-paste langsung ataupun yang di modifikasi, yang mengakibatkan Akuntan Publik Lokal tidak dapat berdiri sendiri.
            Adanya perbandingan antara akuntan public asing dengan akuntan public local, yang dimana akuntan public asing lebih menggunakan aspek dasar Etika Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), focus AICPA lebih kepada kepentingan pelayanan umum serta bertanggung jawab dan memahami standar serta memperbaiki kompetensi dan kualitas. Sedangkan akuntan public local menggunakan aspek dasar Etika Profesi AAOIFI dan IAPI. Jadi akuntan public asing lebih baik daripada akuntan public local. Karena akuntan public asing mempunyai komitmen yang lebih baik dalam etika profesi, sedangkan akuntan public local kurang memiliki komitmen atau konsep dalam etika profesi.

Benarkah MK melegalkan Zina dan LGBT ?

TUGAS KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA  Diskusi yang diadakan pada hari selasa, 19 desember 2017 pada acara Indonesia Lawyer...