PENDAHULUAN
Etika profesi menjadi permasalahan penting dalam
beberapa tahun terakhir, terutama dalam praktek akuntan publik. Etika profesi
akuntan sangat terdengar saat ada beberapa kasus besar yang melanda dunia,
dalam negeri dan luar negeri. Contohnya dalam negeri yaitu kasus pada PT.
Telkom, PT. Kereta Api Indonesia dan PT. Kimia Farma dan contoh luar negeri
adalah kasus Enron yang terjadi di USA yang menyebabkan ditutupnya kantor
Akuntan Publik terbesar di dunia yaitu Andersen. Kasus-kasus tersebut
didefinisikan oleh para ahli terjadi karena kegagalan dalam menerapkan Etika
Profesi Akuntan dalam praktek Akunan Publik. Meskipun begitu Etika Profesi
tidak hanya diterapkan pada Akuntan Publik tapi juga diterapkan pada mereka
yang ahli di bidang akuntansi.
Etika Profesi Akuntan Publik difokuskan mengacu pada
IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Jurnal inipun membahas tentang
bagaimana pandangan syariah islam dan difokuskan pada prinsip AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants) dan AAOIFI (Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institution)
TELAAH PUSTAKA
Etika, Moral, Kognitif
Dari
pandangan Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” (bentuk tunggal)
yang berarti adat, kebiasaan, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Filosof
Yunani terkenal Aristoteles (384-322 SM) telah menggunakan istilah ethos untuk
menjelaskan filsafat moral. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, Etika adalah
ilmu pengetahunan tentang azaz-azaz moral. Sementara dalam kamus Echol dan
Shadaly (1995) Etika adalah perilaku etis, layak, beradab, dan bertata susila.
Etika adalah perilaku atau moral seseorang yang mencerminkan dirinya sendiri
dalam hal baik maupun buruk. Karena hal tersebut sejalan dengan pendapat
Boynton dan Kell (1996) yang mendefinisikan etika sebagai sebuah pranata yang
terdiri dari prinsip-prinsip moral dan standar yang berfokus pada perilaku
manusiawi untuk dapat menentukan “benar” dan “salah”.
Moral
diartikan sebagai nilai-nilai serta norma-norma yang menjadi dasar pegangan
bagi seseorang atau sekolompok orang dalam bertindak. Kata Moral berasal dari
bahasa latin “Mos” yang memiliki arti: kebiasaan. Morris berarti kebiasaan
moral. Moral adalah tindakan seseorang yang berlaku sesuai norma dan nilai yang
berlaku dimasyarakat. Sementara untuk pendekatan pemikiran egois berfokus pada
tindakan kebaikan untuk kepentingan diri sendiri. Egois adalah perilaku
seseorang yang melakukan sesuatu sesuai keinginannya dan tidak mau menerima
pendapat orang lain. Kalangan ahli jiwa berpendapat, tingkah laku manusia akan
senantiasa didasarkan pada kognisi, yaitu tindakan untuk mengenali dan
memikirkan situasi dimana tingkah laku itu terjadi.
Pada
tahun 1960-1970, Kohlberg berdasarkan penelitian empirisnya menghasilkan teori
Kognitif development. Dalam teori tersebut disebutkan bahwa pada intinya
moralitas mewakili seperangkat pertimbangan dan keputusan rasional yang berlaku
dalam setiap kebudayaan, melalui prinsip kesejahteraan dan keadilan. Teori
pemikiran Lawrence Kohlberg ini menghasilkan 3 tingkat tahap perkembangan moral
manusia, yaitu:
1.
Tahap Pra Konvensional, pada tahap ini manusia mengenali
awal konsep moral yang ditafsirkan secara fisis dan hedonistis. Jika jahat
dihukum jika baik diberi hadiah. Tindakan yang baik akan mendapat pujian dan
hadiah, dan karenanya berakibat baik secara fisik pada diri sendiri. Dalam
tahap ini terdiri dari 2 tahapan yaitu: (1) Punishment and obedience
Orientation. (2)Instrument Relativist Orientation.
2.
Tahap Konvensional, pada tahap ini manusia mulai belajar tentang
kemasyarakatan. Mereka belajar secara aktif menunjang ketertiban dan berusaha untuk
mempu mengidentifikasi diri mereka dalam sebuah ketertiban sosial. Dalam tahap
ini terdiri dari 2 tahapan yaitu: (1) Interpersonal Concordance (Good
boy-nice girl). (2) Law and order orientation.
3.
Tahap Setelah Konvensional, pada tahap ini manusia mulai mencari prinsip-prinsip
moral berdasarkan pada nilai-nilai yang valid dan yang dapat diimplementasikan.
Prinsip tersebut dapat bersumber pada otoritas sekelompok orang atau melalui
sumber-sumber yang lain. Dalam tahapan ini terdiri dari 2 tahapan: (1)
Social Contract Orientation. (2) The Universal Ethical Principle
Orientation.
Etika
dalam Perspektif Syariah dan Etika AAOIFI
Kata
Syara’a berarti mendatangi tempat minum, atau menjadi terbuka atau tampak
jelas. Kata Syari’a berarti menghadap terbuka ke arah tertentu. Di dalam Al
Qur’an kata Syariat memiliki 2 makna yaitu (1) Aturan,Hukum atau jalan (Asy
Syuro 13, Asy Syuro 21, Al Maidah 48, Al Jatsiyah 18). (2) Sesuatu yang
terbuka, tampak jelas (Al A’raf 163).
AAOIFI
(Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution)
yang berkedudukan di Bahrain, yang merupakan organisasi Akuntan yang
berpraktek di dunia Bisnis Syariah, merumuskan Etika Profesi Akuntan Publik
yang berpraktek di institusi syariah dalam 6 prinsip etika profesi akuntan,yaitu:
1. Trustworthiness,
yaitu akuntan harus dapat dipercaya dan jujur dalam menjalankan profesinya.
2. Legitimacy, yaitu akuntan harus
memastikan keabsahan segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan profesinya
sesuai aturan dan prinsip-prinsip syariah.
3. Objectivity,
artinya akuntan harus adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan, dan
independen dalam fakta dan penampilan.
4. Professional
Competence and dilligent, artinya akuntan harus kompeten dan terlatih
dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
5. Faith driven
conduct, artinya perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai agama.
6. Professional conduct
and technical standards, artinya dalam menjalankan tugasnya akuntan harus
mematuhi standar akuntansi dan auditing yang ditetapkan AAOIFI.
Etika
Profesi Akuntan AICPA
Di
kalangan negara-negara barat (USA khususnya) orientasi pelaksanaan etika
profesi lebih ditujukan pada maksud dan tujuan untuk dapat senantiasa mendapatkan
kepercayaan publik dan stakeholder, demi menjaga reputasi dan kredibilitas
profesi di tengah-tengah masyarakat. Karenanya landasan Etika Profesi Akuntan
yang dibangun oleh AICPA mengemban prinsip nilai-nilai yang
diorentasikan guna
menjaga reputasi dan kredibilitas tersebut. Beberapa prinsip dasar etika
profesi akuntan yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
1.
Responsibilities, yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang profesional
2. The Public Interest, yaitu berorientasi
pada pelayanan untuk kepentingan umum, dengan menghargai kepecayaan yang
diberikan oleh masyarakat.
3. Integrity, yaitu menjaga kejujuran
dalam menjalankan aktifitas profesional.
4.
Objectivity and Independent, yaitu
menjaga obyektifitas, tidak berpihak, senantiasa bersikap independen dalam
menjalankan aktifitas profesionalnya.
5.
Due Care, yaitu memahami
standar-standar teknis dengan senantiasa secara terus menerus memperbaiki
kompetensi dan kualitas pelayanan.
6.
Scope and Nature of Services,
yaitu memahami prinsip-prinsip kode etik profesi dalam menentukan ruang lingkup
dan sifat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Jika
diteliti secara tajam, maka prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntan AICPA banyak
dipengaruhi oleh nilai-nilai materialistik dan sekuler serta Permisive yang
berkembang di negara-negara barat. Nilai-nilai tersebut mempengaruhi sikap dan
tindak masyarakat sehingga menjadi sebuah ajaran ethics yang diakui masyarakat.
Dalam referensi AICPA, implementasi pelaksanaan Etika Profesi lebih ditujukan
untuk menjamin anggotanya senantiasa mentaati aturan, standar dan hukum yang
berlaku, yang mengikat anggotanya.
Etika
Profesi Akuntansi Publik Indonesia di Era Kompotitif
Akuntan Publik di
Indonesia bergabung di dalam wadah organisasi IAPI
(Institut Akuntan Publik
Indonesia). IAPI merupakan organisasi baru hasil
penjelmaan dari IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia) Kompartemen Akuntan Publik. Penyusunan ETIKA PROFESI
AKUNTAN PUBLIK oleh IAPI ini didasarkan pada perkembangan yang terjadi pada
tatanan global dunia usaha, yang ditandai dengan meningkatnya transaksi
korporasi lintas batas negara, tuntutan adanya transparansi dan akuntabilitas
atas penyajian laporan keuangan.
Di dalam Kode Etik
Profesi Akuntan Publik – IAPI, terdiri dari 2 bagian:
(Bagian A) berisi prinsip
dasar etika profesi yang memberikan kerangka
konseptual untuk penerapan
prinsip tersebut. (Bagian B) berisi penerapan kerangka konseptual tersebut pada
situasi tertentu. Dengan kata lain, Bagian A: berisi Dasar Konseptual Etika MODERNISASI,
Volume 9, Nomor 58 1, Februari 2013, Bagian B: berisi petunjuk
teknis pelaksanaan etika profesi. Prinsip dasar etika profesi akuntan publik,
yang terdapat di bagian A, terdiri dari:
1. Prinsip Integritas,
yaitu setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam
menjalankan hubungan
profesional.
2. Prinsip Obyektifitas, yaitu setiap
praktisi harus obyektif, tidak memihak
dan tidak boleh
membiarkan unsur subyektifitas, benturan kepentingan,
mempengaruhi pertimbangan
profesionalnya.
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan
& Kehati-hatian Profesional (Professional Competence and Due Care),
yaitu setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian
profesionalnya agar senantiasa kompeten dalam melaksanakan aktifitas
profesinya sesuai standar profesi dan kode etik profesinya.
4. Prinsip Kerahasiaan, yaitu setiap
praktisi wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang
diperolehnya tanpa persetujuan kliennya, sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku.
5. Prinsip Perilaku Profesional, yaitu
setiap praktisi wajib untuk mentaati
peraturan dan perundangan
yang berlaku.
Aspek - aspek etika profesi akuntansi K. Bertnes dapat dilihat pada tabel berikut ini:
ASPEK
|
AAOIFI
|
AICPA
|
IAPI
|
Kejujuran
|
Dapat
dipercaya dan jujur
|
Menjaga
kejujuran
|
Menjaga
kejujuran
|
Obyektifitas
|
Adil
dan tiak memihak
|
Menjaga
objektifitas
|
Harus
obyektif
|
Kompetensi
|
Kompeten
dan terlatih dengan baik
|
Memahami
standar dan memperbaiki kompetensi dan kualitas
|
Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati – hatian profesional
|
Kepatuhan pada Aturan, Standar,
Hukum
|
Memastikan
keabsahan dan mematuhi standar akuntansi
|
Memahami
standar dan memperbaiki kompetensi dan kualitas
|
Mentaati
peraturan
|
Kepatuhan pada Nilai – nilai Moral
Agama dan Keadilan
|
Konsisten
dengan nilai nilai agama
|
||
Amanah dan Dapat Dipercaya
|
Dapat
dipercaya dan jujur
|
Kepentingan
pelayanan umum
|
Wajib
menjaga kerahasiaan
|
Kepatuhan pada Aturan Norma Moral Masyarakat
|
Konsisten
dengan nilai – nilai agama
|
Bertanggung
jawab
|
Etika Profesi berdasarkan beberapa aspek nilai etika,
berdasarkan dari Jurnal tersebut adanya perbandingan antara Akuntan Publik
Lokal dengan Akuntan Publik Asing, dimana Akuntan Publik Asing lebih
menggunakan aspek dasar Etika Profesi AICPA (American Institute of Certified
Public Accountants), fokus AICPA lebih kepada kepentingan pelayanan umum
serta bertanggung jawab dan memahami standar serta memperbaiki kompetensi &
kualitas. Inilah yang menjadi nilai lebih dibandingkan dengan aspek-aspek dasar
etika lainnya seperti: AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institution) dan IAPI (Institut Akuntan Publik
Indonesia).
Sampai saat ini, kemandirian antara
Akuntan Publik di Indonesia masih jauh dengan Akuntan Publik Asing. Dimana
etika profesinya dan standar etikanya merupakan produk-produk asing yang di copy-paste
langsung ataupun yang di modifikasi, yang mengakibatkan Akuntan Publik Lokal
tidak dapat berdiri sendiri.
Adanya perbandingan antara akuntan public asing dengan
akuntan public local, yang dimana akuntan public asing lebih menggunakan aspek
dasar Etika Profesi AICPA (American Institute of Certified
Public Accountants), focus AICPA lebih kepada kepentingan pelayanan
umum serta bertanggung jawab dan memahami standar serta memperbaiki kompetensi
dan kualitas. Sedangkan akuntan public local menggunakan aspek dasar Etika
Profesi AAOIFI dan IAPI. Jadi akuntan public asing lebih baik daripada akuntan
public local. Karena akuntan public asing mempunyai komitmen yang lebih baik
dalam etika profesi, sedangkan akuntan public local kurang memiliki komitmen
atau konsep dalam etika profesi.