Selasa, 26 Desember 2017

Benarkah MK melegalkan Zina dan LGBT ?



TUGAS KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA 



Diskusi yang diadakan pada hari selasa, 19 desember 2017 pada acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan disalah satu chanel TV swasta TV ONE secara live membahas tentang permasalahan “ Benarkah MK melegalkan Zina dan LGBT ? “.


Isi pembicaraan dalam diskusi tersebut membahas MK menolak gugatan uji materi terkait zina dan hubungan sesama jenis / LGBT yang diatur dalam KUHP. Dari 9 hakim, 5 hakim menolak uji materi dan 4 hakim diantaranya menyatakan berbeda atau dissenting opinion. Ke 4 hakim berpendapat setuju dengan adanya uji materi karena menilai pasal zina tersebut mempersempit devinisi dan sudah tak relevan dengan kondisi saat ini sedangkan 5 hakim berpendapat gugatan perluasan arti zina dan praktik zina dikalangan LGBT sudah masuk dalam rancangan KUHP baru hanya tinggal menunggu disahkan. Ada 3 pasal KUHP yang dimohon diuji oleh MK yaitu pasal 284, pasal 285 an pasal 292.


Tetapi karena berita tersebut sudah menyebar luas dikalangan public, public pun berpendapat MK ternyata sudah melegalkan zina dan LGBT. Padahal MK berkata bahwa UU tidak memberikan mereka wewenang untuk merumuskan pidana ataupun UU dan mereka hanya berwewenang sebagai negative legastor untuk mencabut pasal–pasal UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau UU’45.

 
Pembicara yang hadir dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) sbb :

  1. Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review)
  2. Rita Soebagio (Ketua AILA)
  3. Feizal Syahmenan (Koordinator Tim Pengacara Pemohon)
  4. Dewi Ining Irana (Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin)
  5. Ade Armando (Pengamat Komunikasi)
  6. Cania Citta (Jurnalis The Geotimes)
  7. Dede Oetomo (Aktivis Gaya Nusantara)
  8. Aan Anshori (Koordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi)
  9. K.H. Zaitun Rasmin (Wasekjen MUI)
  10. Franz Magnis Suseno (Rohanian Katolik)
  11. Ahmad Yani (Pratisi Hukum)
  12. Muszakkir (Pakar Hukum Pidana)
  13. Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara)
  14. Ahmad Redi (Pakar Hukum Tata Negara Univ. Tarumanegara)
  15. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara)
  16. Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara)
  17. Prof. Mahfud M.D. (Mantan Ketua MK

Ada beberapa pendapat yang di sampaikan oleh pembicara yang hadir dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) sbb :
  • Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review)
Prof. Euis Sunarti berkata bahwa data yang telah di teliti menyatakan data penyimpangan zina dan hubungan sesama jenis atau LGBT  meningkat sekitar 60-70% di satu desa dan banyak anak–anak usia 11, 12, 13 tahun telah belajar hubungan seks sesama jenis. Masyarakat harus mulai berpikir tentang sistem UU untuk lebih mengontrol generasi–generasi muda agar tidak terjerumus dalam zina dan LGBT. Ini menegaskan bahwa AILI ingin menuknjukan wujud cinta dan pelindungan kepada generasi muda dan keluarga Indonesia.J
  • Ade Armando (Pengamat Komunikasi) 
Ade Armando berkata bahwa kita tidak bisa berkomentar secara agama, jelas agama melarang atau diharamkannya LGBT. Yang menarik lagi adalah kajian–kajian islam mulai mempertimbangkan kembali tentang benarkah itu adalah suatu yang dianggap batil (jahat) atau tidak dan ada banyak juga tafsiran - tafsiran di agama.
  • Prof. Mahfud M.D. (Mantan Ketua MK)
Prof. Mahfud M.D. berkata bolehkah MK memperluas penafsiran? Jawabannya tidak boleh, MK itu hanya boleh membatalkan karena MK negative legastor oleh sebab itu MK juga tidak boleh melakukan atau menguji satu rancangan UU yang belum jadi. Adapun juga hak asasi manusia antara Timur dan Barat berbeda di Timur HAM itu berdasarkan agama dan adat istiadat ini kemudian ditanda tangani oleh pemerintah Indonesia bahwa agama itu menjadi sumber hukum. Pada tahun 2015 akhir ada ribut-ribut tentang LGBT Pak Yusuf Kalla mengatakan bahwa datang dana 100 juta dollar atau sekitar 1.3 triliun dari organisasi diluar negri untuk menggoalkan LGBT dan zina boleh di Indonesia.


Opini terkait nilai-nilai Pancasila :
Sistem UU yang ada di Indonesia berdasarkan ke agamaan, dalam sila pertama “Ketuhanan yang maha Esa” hal ini juga sudah dijelaskan bahwa tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan zina dan LGBT. Dan tidak diperbolehkan untuk mengintimidasi seseorang atau jati diri seseorang. Masyarakat bebas berpendapat sesuai dengan norma yang berlaku dan tetap melaksanakan seluruh kewajiban dalam negara. Masyarakat juga harus menghargai dan menghormati setiap pilihan yang ditempuh selagi tidak menyimpang dalam agama ataupun UU dan ikut serta mensejahterakan rakyat tanpa diskriminasi seseorang.


Nb :
Mohon maaf jika ada kesalahan kata yang tidak berkenan dihati pembaca, kurang lebihnya saya minta maaf . Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Benarkah MK melegalkan Zina dan LGBT ?

TUGAS KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA  Diskusi yang diadakan pada hari selasa, 19 desember 2017 pada acara Indonesia Lawyer...