Jumat, 24 November 2017

ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERA COMPETITIF MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK



PENDAHULUAN

Etika profesi menjadi permasalahan penting dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam praktek akuntan publik. Etika profesi akuntan sangat terdengar saat ada beberapa kasus besar yang melanda dunia, dalam negeri dan luar negeri. Contohnya dalam negeri yaitu kasus pada PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia dan PT. Kimia Farma dan contoh luar negeri adalah kasus Enron yang terjadi di USA yang menyebabkan ditutupnya kantor Akuntan Publik terbesar di dunia yaitu Andersen. Kasus-kasus tersebut didefinisikan oleh para ahli terjadi karena kegagalan dalam menerapkan Etika Profesi Akuntan dalam praktek Akunan Publik. Meskipun begitu Etika Profesi tidak hanya diterapkan pada Akuntan Publik tapi juga diterapkan pada mereka yang ahli di bidang akuntansi.
Etika Profesi Akuntan Publik difokuskan mengacu pada IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Jurnal inipun membahas tentang bagaimana pandangan syariah islam dan difokuskan pada prinsip AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution)

TELAAH PUSTAKA

Etika, Moral, Kognitif
Dari pandangan Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” (bentuk tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Filosof Yunani terkenal Aristoteles (384-322 SM) telah menggunakan istilah ethos untuk menjelaskan filsafat moral. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, Etika adalah ilmu pengetahunan tentang azaz-azaz moral. Sementara dalam kamus Echol dan Shadaly (1995) Etika adalah perilaku etis, layak, beradab, dan bertata susila. Etika adalah perilaku atau moral seseorang yang mencerminkan dirinya sendiri dalam hal baik maupun buruk. Karena hal tersebut sejalan dengan pendapat Boynton dan Kell (1996) yang mendefinisikan etika sebagai sebuah pranata yang terdiri dari prinsip-prinsip moral dan standar yang berfokus pada perilaku manusiawi untuk dapat menentukan “benar” dan “salah”.
Moral diartikan sebagai nilai-nilai serta norma-norma yang menjadi dasar pegangan bagi seseorang atau sekolompok orang dalam bertindak. Kata Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang memiliki arti: kebiasaan. Morris berarti kebiasaan moral. Moral adalah tindakan seseorang yang berlaku sesuai norma dan nilai yang berlaku dimasyarakat. Sementara untuk pendekatan pemikiran egois berfokus pada tindakan kebaikan untuk kepentingan diri sendiri. Egois adalah perilaku seseorang yang melakukan sesuatu sesuai keinginannya dan tidak mau menerima pendapat orang lain. Kalangan ahli jiwa berpendapat, tingkah laku manusia akan senantiasa didasarkan pada kognisi, yaitu tindakan untuk mengenali dan memikirkan situasi dimana tingkah laku itu terjadi.
Pada tahun 1960-1970, Kohlberg berdasarkan penelitian empirisnya menghasilkan teori Kognitif development. Dalam teori tersebut disebutkan bahwa pada intinya moralitas mewakili seperangkat pertimbangan dan keputusan rasional yang berlaku dalam setiap kebudayaan, melalui prinsip kesejahteraan dan keadilan. Teori pemikiran Lawrence Kohlberg ini menghasilkan 3 tingkat tahap perkembangan moral manusia, yaitu:
1. Tahap Pra Konvensional, pada tahap ini manusia mengenali awal konsep moral yang ditafsirkan secara fisis dan hedonistis. Jika jahat dihukum jika baik diberi hadiah. Tindakan yang baik akan mendapat pujian dan hadiah, dan karenanya berakibat baik secara fisik pada diri sendiri. Dalam tahap ini terdiri dari 2 tahapan yaitu: (1) Punishment and obedience Orientation. (2)Instrument Relativist Orientation.
2. Tahap Konvensional, pada tahap ini manusia mulai belajar tentang kemasyarakatan. Mereka belajar secara aktif menunjang ketertiban dan berusaha untuk mempu mengidentifikasi diri mereka dalam sebuah ketertiban sosial. Dalam tahap ini terdiri dari 2 tahapan yaitu: (1) Interpersonal Concordance (Good boy-nice girl). (2) Law and order orientation.
3. Tahap Setelah Konvensional, pada tahap ini manusia mulai mencari prinsip-prinsip moral berdasarkan pada nilai-nilai yang valid dan yang dapat diimplementasikan. Prinsip tersebut dapat bersumber pada otoritas sekelompok orang atau melalui sumber-sumber yang lain. Dalam tahapan ini terdiri dari 2 tahapan: (1) Social Contract Orientation. (2) The Universal Ethical Principle Orientation.

Etika dalam Perspektif Syariah dan Etika AAOIFI
Kata Syara’a berarti mendatangi tempat minum, atau menjadi terbuka atau tampak jelas. Kata Syari’a berarti menghadap terbuka ke arah tertentu. Di dalam Al Qur’an kata Syariat memiliki 2 makna yaitu (1) Aturan,Hukum atau jalan (Asy Syuro 13, Asy Syuro 21, Al Maidah 48, Al Jatsiyah 18). (2) Sesuatu yang terbuka, tampak jelas (Al A’raf 163).
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang berkedudukan di Bahrain, yang merupakan organisasi Akuntan yang berpraktek di dunia Bisnis Syariah, merumuskan Etika Profesi Akuntan Publik yang berpraktek di institusi syariah dalam 6 prinsip etika profesi akuntan,yaitu:
1. Trustworthiness, yaitu akuntan harus dapat dipercaya dan jujur dalam menjalankan profesinya.
2. Legitimacy, yaitu akuntan harus memastikan keabsahan segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan profesinya sesuai aturan dan prinsip-prinsip syariah.
3. Objectivity, artinya akuntan harus adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan, dan independen dalam fakta dan penampilan.
4. Professional Competence and dilligent, artinya akuntan harus kompeten dan terlatih dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
5. Faith driven conduct, artinya perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai agama.
6. Professional conduct and technical standards, artinya dalam menjalankan tugasnya akuntan harus mematuhi standar akuntansi dan auditing yang ditetapkan AAOIFI.

Etika Profesi Akuntan AICPA
Di kalangan negara-negara barat (USA khususnya) orientasi pelaksanaan etika profesi lebih ditujukan pada maksud dan tujuan untuk dapat senantiasa mendapatkan kepercayaan publik dan stakeholder, demi menjaga reputasi dan kredibilitas profesi di tengah-tengah masyarakat. Karenanya landasan Etika Profesi Akuntan yang dibangun oleh AICPA mengemban prinsip nilai-nilai yang
diorentasikan guna menjaga reputasi dan kredibilitas tersebut. Beberapa prinsip dasar etika profesi akuntan yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
1. Responsibilities, yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang profesional
2.  The Public Interest, yaitu berorientasi pada pelayanan untuk kepentingan umum, dengan menghargai kepecayaan yang diberikan oleh masyarakat.
3.  Integrity, yaitu menjaga kejujuran dalam menjalankan aktifitas profesional.
4. Objectivity and Independent, yaitu menjaga obyektifitas, tidak berpihak, senantiasa bersikap independen dalam menjalankan aktifitas profesionalnya.
5. Due Care, yaitu memahami standar-standar teknis dengan senantiasa secara terus menerus memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanan.
6. Scope and Nature of Services, yaitu memahami prinsip-prinsip kode etik profesi dalam menentukan ruang lingkup dan sifat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Jika diteliti secara tajam, maka prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntan AICPA banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai materialistik dan sekuler serta Permisive yang berkembang di negara-negara barat. Nilai-nilai tersebut mempengaruhi sikap dan tindak masyarakat sehingga menjadi sebuah ajaran ethics yang diakui masyarakat. Dalam referensi AICPA, implementasi pelaksanaan Etika Profesi lebih ditujukan untuk menjamin anggotanya senantiasa mentaati aturan, standar dan hukum yang berlaku, yang mengikat anggotanya.

Etika Profesi Akuntansi Publik Indonesia di Era Kompotitif
Akuntan Publik di Indonesia bergabung di dalam wadah organisasi IAPI
(Institut Akuntan Publik Indonesia). IAPI merupakan organisasi baru hasil
penjelmaan dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Kompartemen Akuntan Publik. Penyusunan ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK oleh IAPI ini didasarkan pada perkembangan yang terjadi pada tatanan global dunia usaha, yang ditandai dengan meningkatnya transaksi korporasi lintas batas negara, tuntutan adanya transparansi dan akuntabilitas atas penyajian laporan keuangan.
Di dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik – IAPI, terdiri dari 2 bagian:
(Bagian A) berisi prinsip dasar etika profesi yang memberikan kerangka
konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. (Bagian B) berisi penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Dengan kata lain, Bagian A: berisi Dasar Konseptual Etika MODERNISASI, Volume 9, Nomor 58 1, Februari 2013, Bagian B: berisi petunjuk teknis pelaksanaan etika profesi. Prinsip dasar etika profesi akuntan publik, yang terdapat di bagian A, terdiri dari:
1. Prinsip Integritas, yaitu setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam
menjalankan hubungan profesional.
2.  Prinsip Obyektifitas, yaitu setiap praktisi harus obyektif, tidak memihak
dan tidak boleh membiarkan unsur subyektifitas, benturan kepentingan,
mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
3.  Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan & Kehati-hatian Profesional (Professional Competence and Due Care), yaitu setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya agar senantiasa kompeten dalam melaksanakan aktifitas profesinya sesuai standar profesi dan kode etik profesinya.
4.  Prinsip Kerahasiaan, yaitu setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang diperolehnya tanpa persetujuan kliennya, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
5.  Prinsip Perilaku Profesional, yaitu setiap praktisi wajib untuk mentaati
peraturan dan perundangan yang berlaku.


Aspek - aspek etika profesi akuntansi K. Bertnes dapat dilihat pada tabel berikut ini:
ASPEK
AAOIFI
AICPA
IAPI
Kejujuran
Dapat dipercaya dan jujur
Menjaga kejujuran
Menjaga kejujuran
Obyektifitas
Adil dan tiak memihak
Menjaga objektifitas
Harus obyektif
Kompetensi
Kompeten dan terlatih dengan baik
Memahami standar dan memperbaiki kompetensi dan kualitas
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati – hatian profesional
Kepatuhan pada Aturan, Standar, Hukum
Memastikan keabsahan dan mematuhi standar akuntansi
Memahami standar dan memperbaiki kompetensi dan kualitas
Mentaati peraturan
Kepatuhan pada Nilai – nilai Moral Agama dan Keadilan
Konsisten dengan nilai nilai agama


Amanah dan Dapat Dipercaya
Dapat dipercaya dan jujur
Kepentingan pelayanan umum
Wajib menjaga kerahasiaan
Kepatuhan pada Aturan Norma  Moral Masyarakat
Konsisten dengan nilai – nilai agama
Bertanggung jawab


Etika Profesi berdasarkan beberapa aspek nilai etika, berdasarkan dari Jurnal tersebut adanya perbandingan antara Akuntan Publik Lokal dengan Akuntan Publik Asing, dimana Akuntan Publik Asing lebih menggunakan aspek dasar Etika Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), fokus AICPA lebih kepada kepentingan pelayanan umum serta bertanggung jawab dan memahami standar serta memperbaiki kompetensi & kualitas. Inilah yang menjadi nilai lebih dibandingkan dengan aspek-aspek dasar etika lainnya seperti: AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dan IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
            Sampai saat ini, kemandirian antara Akuntan Publik di Indonesia masih jauh dengan Akuntan Publik Asing. Dimana etika profesinya dan standar etikanya merupakan produk-produk asing yang di copy-paste langsung ataupun yang di modifikasi, yang mengakibatkan Akuntan Publik Lokal tidak dapat berdiri sendiri.
            Adanya perbandingan antara akuntan public asing dengan akuntan public local, yang dimana akuntan public asing lebih menggunakan aspek dasar Etika Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), focus AICPA lebih kepada kepentingan pelayanan umum serta bertanggung jawab dan memahami standar serta memperbaiki kompetensi dan kualitas. Sedangkan akuntan public local menggunakan aspek dasar Etika Profesi AAOIFI dan IAPI. Jadi akuntan public asing lebih baik daripada akuntan public local. Karena akuntan public asing mempunyai komitmen yang lebih baik dalam etika profesi, sedangkan akuntan public local kurang memiliki komitmen atau konsep dalam etika profesi.

Sabtu, 26 Desember 2015

Tugas 3 Ekonomi Koperasi


KOPINDOSAT
Koperasi Pegawai PT. Indosat Tbk
 
   Profile Koperasi:

A.  Riwayat Pendirian Koperasi

Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret,  terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.

Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat. Sebagai mitra strategis Kopindosat tentunya memiliki loyalitas untuk terus menangkap setiap kebutuhan mitra maupun konsumen baik Captive maupun Non Captive.

Pertumbuhan usaha Kopindosat 5 tahun terakhir rata-rata sekitar 42%, yang memberikan keyakinan semua pihak bahwa Kopindosat adalah perusahaan yang sehat. Diusianya yang ke 25 tahun ini, Kopindosat telah menunjukan hasil yang baik dengan memberikan kontribusi keuntungan yang terus meningkat setiap tahunnya.


Ø Visi Kopindosat :

Menjadi Koperasi terbaik di Indonesia

  Menjadi Mitra Strategis Utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua produk, jasa, dan solusi Indosat
  Menjadi pilihan terbaik bagi pelanggan dan anggota dalam penyediaan produk, jasa dan solusi
  Menawarkan segala produk, jasa dan solusi berkualitas


Ø Misi Kopindosat :

Mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggan

Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh stakeholders

Memberikan kesempatan kepada stakeholders untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan
 

Ø Budaya Kopindosat :
MANTAP
Melayani|Amanah|Tanggap|Produktif


B.  Jenis Usaha
Kopindosat bergerak pada bidang usaha perdagangan dan jasa, meliputi:
3.  Properti
7.  PINMart



Selain 9 bisnis utama diatas, KOPINDOSAT diperkuat oleh tiga anak perusahaan yakni PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang jasa outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tour & Travelyang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan

C.  Alamat Kantor :
Jl. Kebagusan 1 No.4 Pasar Minggu - Jakarta Selatan - Indonesia. Telp. (+62-21) 7883 6564 Fax. (+62-21) 7883 6567

D.  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran dasar berasal dari modal awal iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret,  terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang sehingga dari situlah anggaran rumah tangga Kopindosat bertambah.

E.   Susunan Pendiri Koperasi
Koperasi berawal dari tergabungnya karyawan PT indosat yang ingin membuat sebuah koperasi perusahaan yang modalnya berasal dari bonus karyawan. Kemudian kopindosat tergabung dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo. Seiring berjalannya waktu kopindosat juga bekerjasama dengan beberapa perusahaa lainnya dan menjadi koperasi yang cukup besar dalam bidang perdagangan dan jasa di indonesia.

F.   Susunan Pengurus Koperasi
Susunan Pengurus Pegawai Indosat:

1. Ketua              : Hardi Widodo
2. Sekretaris 1     : Strasfiatri Auliana
3. Sekretaris 2     : Donatus Herry Swandito

4. Bendahara       : Wahono 

Susunan Pengawas Koperasi Pegawai Indosat: 

1. Ketua              : Erli Yati

2. Anggota          : Dede Rusnandar
                              Asep Suparman

                              R Andy Herdanarto 

                              Azwani Dadeh
 

·       Fungsi – Fungsi Manajemen Koperasi


Untuk menjalankan operasional bisnis dan memberikan kualitas layanan prima, Kopindosat menerapkan :
a.     Sistem pembinaan SDM terpadu yang mampu menghadirkan tenaga profesional dan kompeten
b.    Standard operasional dan prosedur yang baku
c.     Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Coorporate Governance)

·       System Pembagian SHU Koperasi Kopindosat
Nisbah/Bagi Hasil/Pricing Pembiayaan sebagaimana terlampir :
Jangka Waktu
Nisbah
Setara
Kopindosat
Anggota
Efektif
Flat
1 – 3 Tahun
83 %
17 %
14 %
7.74 %
4 – 5 Tahun
85 %
15 %
14.5 %
8.19 %
  Jadwal Pembiayaan :
Tanggal
Keterangan
18 – 27 Maret 2013
Registrasi dan Pengumpulan Dokumen Persyaratan
27 – 29 Maret 2013
Verifikasi Kelengkapan Dokumen dan Cash Ratio
1 April 2013
Pengumuman Hasil Verifikasi
1 – 2 April 2013
Rekonfirmasi Anggota
3 April 2013
Proses Persetujuan Payroll
4 – 5 April 2013
Pengiriman Dokumen dan Verifikasi Bank
8 April 2013
Pencairan Dana Pembiayaan


·       Perkembangan Usaha Koperasi Kopindosat

Pertumbuhan usaha Kopindosat 5 tahun terakhir rata-rata sekitar 42%, yang memberikan keyakinan semua pihak bahwa Kopindosat adalah perusahaan yang sehat. Diusianya yang ke 25 tahun ini, Kopindosat telah menunjukan hasil yang baik dengan memberikan kontribusi keuntungan yang terus meningkat setiap tahunnya.








Benarkah MK melegalkan Zina dan LGBT ?

TUGAS KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA  Diskusi yang diadakan pada hari selasa, 19 desember 2017 pada acara Indonesia Lawyer...