Tugas Ekonomi
Koperasi
1. Konsep koperasi di negara berideologi liberal adalah bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi itu sendiri.
Konsep koperasi sosialis adalah koperasi direncanakan dn dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, unntuk menunjang
perencanaan nasional.
Konsep kopersi negara – negara berkembang adalah koperasi yang didominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya.
2. “Tolong menolong” dan “kerjasama” terlihat mirip dari sisi
pengertian namun dapat menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya.
”Tolong menolong” dapat memberikan pemikiran ”harus ada yang menolong saya”,
sebaliknya, ”kerjasama” secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu
harus memberikan kontribusi, setiap orang memiliki tanggung jawab individual
atas suatu pekerjaan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial,
bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
dan secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber
yang disumbangkan oleh anggota
3. Struktur Organisasi dapat
didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dengan mana organisasi
dikelola. Menunjukann kerangka dan susunan perwujudan diantara fungsi-fungsi,
bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas dan wewenang
dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
Berbeda dengan Pengorganisasian
(organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan
tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan
yang melingkupinya.
4. Karakter khas organisasi koperasi
dan manajemennya
o
Berasaskan
keleluargaan, kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing
anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
o Keanggotaan
sukarela dan terbuka , setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap
untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
o
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, keputusan yang mutlak adalah
keputusan rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar