Tugas Ekonomi Koperasi
UNDANG – UNDANG KOPERASI
I.
UU No.12 Tahun 1967
Koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan.
v Ciri – ciri
a.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi,
yaitu alat perencanaan dan pelaksaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
b.
Koperasi berwatak sosial, yaitu
mementingkan seluruh bagian , sesuai dengan jasa yang diberikan dan memberikan
pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
c.
Koperasi beranggotakan orang – orang
atau badan hukum , merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
d.
Koperasi merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
v Prinsip atau sendi koperasi menurut
UU No.12 1967
a.
Sifat keanggotaan suka rela dabn
terbuka untuk setiap warga negara indonesia.
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.
Usaha dan ketataklasanaanya bersifat
terbuka
g.
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagia penerimaan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
II.
UU No.25 Tahun 1992
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan
dalam definisi menurut UU ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun 1967
terdapat bebrapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi, yaitu
:
Ø Perubahan koperasi sebagai organisasi sosial namun juga
sebagai badan usaha , hal ini merupakan badan yang tidak hanya organisasi
sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntangan
anggota.
Ø Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip
koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan
prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan
prinsipnya.
Ø Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian
koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
v Prinsip –
prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a.
Keanggotakan bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c.
Pembagian SHU secara adil
d.
Pemberian nals jasa yang terbatas
modal
e.
Pemberian balas jasa yang diberikan
kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan
f.
Kemandirian, bekerja sendiri tanpa
dibantu siapapun
g.
Pendidikan perkoperasian
h.
Kerjasama antar koperasi
III.
UU No. 17 tahun 2012
Pasal 1 ayat 1 UU koperasi dijelaskan,
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum
koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pasal 75 UU mengatur soal penyertaan
modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya koperasi bias hilang
kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi
pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi
dari luar anggota.
UU no.17 tahun 2012, mempertahankan
keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada pasal 27 ayat 1, syarat
keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi.
Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini terlihat dalam
pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di
Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan pinjam.
Karakteristik UU no.17 tahun 2012
yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi
produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara
rasional. Selain itu pasal 78 UU no.17
tahun 2012, mengatur koperasi dilarang membagikan profit sebuah koperasi sudah
sewajarnya dibagikan kepada anggota.
Bagaimana
kedudukan / peranan koperasi sebagai pelaku bisnis kedudukan koperasi sebagai
pelaku bisnis :
Ø Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi
diberbagai sector
Ø Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Ø Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi local dan
pemberdayaan masyarakat
Ø Pencipta pasar baru dan sumber inovasi , serta sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi , usaha mikro kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional Sehingga perlu
menjadi focus pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Pemberdayaan
koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mengurangi tingkat kemiskinan,
mendinamiskan sector riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Peran koperasi antara lain :
§ Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
§ Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
§ Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahan perekonomian nasional.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
1. Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instruction economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang indonesia. Sedangkan, ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersamaan baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
2.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
-
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
o
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
-
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
- Lambang
Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
- Lambang
Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
3.
Karena :
a.
Perkembangan koperasi di indonesia
yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari bawah (top down), artinya
koperasi berkembangan di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi
muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisikan yang belum optimal
b.
Tingkat partisipasi anggota koperasi
masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal
c.
Manajemen koperasi yang belum
profesional ini banyak terjadi dikoperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah
d.
Pemerintah terlalu memanjakan
koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana-dana segar tanpa ada pengawasan
terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuannya pun tidak wajib dikembalikan
e.
Koperasi kecil kerap kesulitan
mendapat pinjaman modal untuk pengembangan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar